Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut: Pakai PeduliLindungi Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Subdisi

Luhut: Pakai PeduliLindungi Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Subdisi Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi masih dapat membeli dengan menunjukkan NIK.

Luhut menyatakan, sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah bersubsidi (MGCR) akan dilakukan pada Senin mendatang (27/6/2022). Sosialisasi ini akan berlangsung dua pekan ke depan.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Beli MGCR Pakai NIK, Dibatasi 10 Kg per Hari

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Luhut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Menko Luhut mengatakan, pembelian MGCR para konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Dengan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liternya atau Rp15.000 per kg.

Baca Juga: Sia-Siap! Bulan Depan Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi

"MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," ujarnya.

Menko Luhut mengatakan, perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: