Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Harus Segera Ganti KTP Setelah Anies Ubah Nama Jalan, Begini Langkah-langkahnya

Warga Harus Segera Ganti KTP Setelah Anies Ubah Nama Jalan, Begini Langkah-langkahnya Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan baru saja mengganti 22 nama jalan di Jakarta. Perubahan tersebut mendapat beragam respon dari warga. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut berubahnya data wilayah berimplikasi dengan perubahan data administrasi kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya.

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," kata Zudan kepada wartawan di Jakarta dikutip dalam siaran pers Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Langkah Anies Ubah Nama Jalan, Imbasnya Warga Diminta Aktif Urus Perubahan Dokumen

Pernyataan Dirjen Zudan untuk merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi. 

Dirjen Zudan menjelaskan,  Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.

Zudan juga meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.

"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," jelas Dirjen Zudan.

Baca Juga: Usulkan Nenek Hindun Jadi Nama Jalan di Ibu Kota, Netizen "Keroyok" Giring PSI: Yang Urus Tim Anies... Kalian Memang Tidak Manusiawi!

Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.

"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan  Provinsi Kaltara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," imbuhnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: