Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasil Pertemuan KTM Ke-12 WTO Dibeberkan Dirjen PPI Kemendag, Ini Pembahasannya!

Hasil Pertemuan KTM Ke-12 WTO Dibeberkan Dirjen PPI Kemendag, Ini Pembahasannya! Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Dirjen PPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan hasil perundingan dari pertemuan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) yang ke-12 dari organisasi perdagangan dunia atau yang biasa dikenal juga dengan World Trade Organization (WTO).

Dalam pertemuan KTM ke-12 WTO tersebut, Djatmiko menyebut bahwa sekiranya ada tujuh hal yang dirundingkan. Pertama, terkait penyelesaian dari persoalan yang disebabkan dari pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Selain Pandemi Covid-19, Ada Pembahasan Lain yang Dibahas oleh WTO, Soal?

Djatmiko menyampaikan, pertemuan KTM ke-12 membahas respons WTO terhadap pandemi Covid-19 dan kesiapsiagaan pandemi di masa yang akan datang. Serta memastikan akses pasokan produk kesehatan dapat terprediksi dengan baik. Tetapi yang utama, kata Djatmiko, adalah terkait fleksibilitas atau penangguhan paten pada vaksin. WTO berkontribusi pada upaya berkelanjutan untuk dekonsentrasi dan diversifikasi kapasitas produksi vaksin. 

"Memang peran WTO sangat diharapkan, terutama di dalam memastikan adanya satu fasilitasi yang nantinya dapat digunakan negara anggota dalam mengatasi persoalan-persoalan pandemi, baik di masa sekarang ataupun di masa yang akan datang," kata Djatmiko saat memberikan pemaparan pada Press Briefing yang digelar secara daring, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/6/2022). 

Baca Juga: Mendag Lutfi: WTO Harus Jadi Bagian Solusi dalam Atasi Berbagai Krisis yang Dihadapi Dunia

Selanjutnya, hal kedua yang dibahas pada pertemuan tersebut, yaitu adanya persetujuan Fisheries Subsidies atau subsidi perikanan. Pertama yang berfokus pada sustainability; disiplin pelarangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF); dan pelarangan subsidi perikanan yang berkontribusi pada overcapacity and overfishing (OCOF). 

"Hasil kesepakatan di WTO ini sangat kredibel dan cukup komprehensif karena mencakup beberapa hal, yang pertama terkait pada pandemi itu sendiri, kemudian ada juga mandat yang diberikan kepada WTO selaku badan multilateral, yaitu dengan adanya kesepakatan di sektor perikanan, terutama dalam aspek subsidi di sektor perikanan," kata Djatmiko. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: