Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkembangan Kasus Roy Suryo Diungkap Bareskrim Polri, Tenyata Sudah...

Perkembangan Kasus Roy Suryo Diungkap Bareskrim Polri, Tenyata Sudah... Kredit Foto: Twitter/Roy Suryo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut kasus postingan meme stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan, ditingkatkan penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Gegara Dipolisikan Kasus Meme Candi Borobudur, Roy Suryo Langsung Berjanji Akan...

Kasus ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Dedi juga memastikan Bareskrim menangani kasus ini secara profesional.

"Tadi malam juga, berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait masalah laporan perkara RS," ungkap Dedi.

Sebelumnya, foto stupa tersebut diunggah melalui akun Twitter @KMRTRoySuryo2.

"Yang jelas, komitmen penyidik tetap akan profesional di dalam proses penyidikan terkait menyangkut masalah pelaporan saudara RS (Roy Suryo, red)," ujarnya.

Selain itu, Bareskrim Polri sudah melimpahkan laporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan pihaknya telah menerima limpahan berkas kasus Roy Suryo dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mengapa Megawati Tugasi Puan Kunjungi Partai Lain? Ternyata untuk...

"Kemudian, laporan polisi yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022, terhitung hari ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional. Dia akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional, tentunya berdasarkan fakta hukum yang ada. Update terus perkembangannya setiap saat," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: