Buat Rakyat Kelimpungan, Kebijakan Anies Baswedan Main Sikat Aja, PDIP Marah Dibuatnya!

Gentina memastikan warga yang belum bisa datang ke mobil layanan jemput bola bisa mendaftar ke kelurahan setempat untuk mengganti data kependudukan.
Awal pekan ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menjanjikan kemudahan pengurusan administrasi kependudukan bagi warga di 22 nama jalan yang baru saja diganti pihak dia. Menurutnya, penggantian nama tak akan menyulitkan masyarakat.
Baca Juga: Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja
“Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani baik biaya maupun yang lain,” kata Anies di Balai Kota Senin (27/6/2022).
Dia menambahkan, pihaknya sejauh ini juga telah membahas berbagai rencana bagi kemudahan masyarakat itu dengan beberapa pihak. Mulai dari Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja dan Kakanwil BPN DKI Jakarta. Ia memastikan masyarakat dimudahkan dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan hingga pertanahan terkait perubahan nama jalan.
“Saya juga ingin sampaikan penegasan, ulang terkait dengan adanya perubahan nama jalan di Jakarta, yang diduga membebani masyarakat. Perubahan ini tidak membebani,” tuturnya.
Anies mengatakan, KTP lama masih bisa berlaku. Namun demikian, jika masyarakat ingin langsung berganti nama menggunakan alamat baru, bisa langsung diurus tanpa ada biaya sama sekali.
Karenanya, kata Anies, beban di masyarakat berupa biaya tidak akan ditanggungkan pihak Pemprov DKI. “Kita berharap kesimpangsiuran yang kemarin sempat muncul bisa diklarifikasi sehingga masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini bisa memberikan kepastian pada semua,” jelasnya.
Baca Juga: Holywings Bikin Ulah, Orang DPRD Singgung Kadis Pariwisata: Lebih Banyak Pura-pura!
Daftar nama jalan yang berubah:
- Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
- Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
- Jalan H Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
- Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
- Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
- Jalan H Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
- Jalan KH Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
- Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
- Jalan KH Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
- Jalan Hj Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
- Jalan A Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
- Jalan H Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
- Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
- Jalan M Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
- Jalan H M Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
- Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
- Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
- Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
- Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
- Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
- Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar