PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ibnu Khajar Sebut Donasi Akan Tetap Disalurkan: Kami Nggak Ingin Cacat Amanah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening milik organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang langsung menimbulkan reaksi keras dari Ibnu Khajar selaku Presiden ACT.
Ibnu mengaku pihaknya belum mengetahui secara terperinci soal pemblokiran rekening tersebut. "Kami belum cek ke tim keuangan soal rekening mana saja dan berapa banyak yang diblokir," kata Ibnu di kantor ACT, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Heboh Gelapkan Dana Umat, PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT
Dia menyebut meski ada rekening yang diblokir, niat ACT menyalurkan bantuan dan menjalankan program tetap tak berubah. Menurutnya, amanah masyarakat mesti dipenuhi.
"Ada sebagian yang donasinya cash. Kami akan fokus pada apa yang bisa dicairkan," tegasnya.
Dia juga menambahkan donasi yang masih bisa dicairkan akan sesegera mungkin disalurkan.
"Kami enggak ingin cacat amanah," terang dia.
Baca Juga: Waduh Waduh... Terendus Juga Aliran Dana ACT, Salah Satunya ke Organisasi Teroris
Selain itu, program-program lembaga ACT akan terus dilanjutkan meski Kemensos telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebelumnya, PPATK memblokir 60 rekening ACT di 33 bank.
Pemblokiran dimaksud agar tidak ada donasi yang masuk maupun keluar dari rekening. PPATK menduga ada transaksi bisnis ke bisnis di luar bantuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas