Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung Langkah Kemensos Cabut Izin ACT, Wakil Ketua DPR: Mereka Punya Dasar yang Kuat

Dukung Langkah Kemensos Cabut Izin ACT, Wakil Ketua DPR: Mereka Punya Dasar yang Kuat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat dukungan dukungan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dia menilai jika langkah pemerintah mencabut izin ACT itu sudah tepat lantaran adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan tersebut.

Baca Juga: Kiprah Ahyudin: Dirikan ACT hingga Bergaji Ratusan Juta dan Terseret Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat

"Saya rasa Kemensos sudah mempunyai dasar kuat mencabut izin ACT," kata Sufmi Dasco kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu meminta tidak ada lagi lembaga-lembaga sosial yang menyelewengkan dana seperti ACT. Lanjutnya, dia juga meminta pemerintah dan Komisi berkaitan dengan lembaga filantropi melakukan pengawasan ketat kepada lembaga sosial.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan dan bantuan kemanusiaan yang menyelewengkan dana. "Takutnya, ada beberapa yang memiliki izin yang sama, tapi kemudian terjadi penyalahgunaan, kan sayang sekali," tutur Dasco.

Untuk diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2022. Pencabutan izin ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh petinggi Yayasan ACT yaitu menyelewengkan dana umat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022. Itu tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

"Alasan kami mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir dalam siaran pers Kemensos, pada Rabu (6/7/2022).

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: