Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dukung ACT untuk Berbenah, Ketua MUI Tegas: Jangan Matikan Lumbungnya, Tapi Coba Bersihkan

Dukung ACT untuk Berbenah, Ketua MUI Tegas: Jangan Matikan Lumbungnya, Tapi Coba Bersihkan Kredit Foto: Istimewa

Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. 

Pemerintah menduga ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca Juga: Blokir 300 Rekening ACT, PPATK Mencium Indikasi Pencucian Uang dan Aliran Dana ke Teroris

"Apa yang dilakukan pemerintah mungkin pilihan yang terbaik dan kami mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai men-suspend," tambah Sholahudin.

Menurut dia, ACT adalah lembaga tepercaya dan menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan kemaslahatan umat. MUI telah mendengar penyelewengan dana umat yang cukup besar oleh pengelola ACT, namun tidak memiliki kapasitas lebih dalam untuk mengetahui hal tersebut, katanya.

Baca Juga: Masih Ada Saja yang Bela ACT, Denny Siregar Langsung Mengaku Dirinya Jijik

"Bahwa kemudian kami menemukan penyimpangan dari sisi pengelolaannya, sebaiknya kita tidak mematikan lumbungnya tetapi mencoba membersihkan," ujarnya.    

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: