Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos
Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Klarifikasi Pihak ACT Terkait Potong Dana Donasi
Pada Senin (4/7/2022) malam, Presiden ACT, Ibnu Khajarmengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.
Baca Juga: Izin Pesantren Dicabut Jajaran Gus Yaqut Gegara Kekerasan Seksual, Lah Tokoh NU Ini Malah Gak Setuju
Pemotongan tersebut, kata Ibnu Khajar, digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu.
Persentase pemotongan itu terbilang besar jika mengacu kepada regulasi yang ada. Ibnu beralasan, persentase pemotongan yang lebih besar dari aturan pemerintah dilakukan karena ACT bukan lembaga amal, melainkan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.
Ibnu menjelaskan ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.
Baca Juga: ACT Terseret Skandal Dana Umat, Ganjar Pranowo: Baznas Lebih Bagus!
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: