Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos

Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe

Klarifikasi Pihak ACT Terkait Potong Dana Donasi

Pada Senin (4/7/2022) malam, Presiden ACT, Ibnu Khajarmengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.

Baca Juga: Izin Pesantren Dicabut Jajaran Gus Yaqut Gegara Kekerasan Seksual, Lah Tokoh NU Ini Malah Gak Setuju

Pemotongan tersebut, kata Ibnu Khajar, digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu.

Persentase pemotongan itu terbilang besar jika mengacu kepada regulasi yang ada. Ibnu beralasan, persentase pemotongan yang lebih besar dari aturan pemerintah dilakukan karena ACT bukan lembaga amal, melainkan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.

Ibnu menjelaskan ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.

Baca Juga: ACT Terseret Skandal Dana Umat, Ganjar Pranowo: Baznas Lebih Bagus!

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: