Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos

Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe

Izin Dicabut Kemensos

Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Masih Kerja Sama dengan ACT? Wakilnya Mas Anies Baswedan Tegas: Dana Umat untuk...

"Alasan kami adalah pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan menteri, sampai menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dalam keterangan tertulis Selasa (5/7/2022).

Muhadjir mengungkapkan ACT hanya diperbolehkan menggunakan 10% dari total sumbangan yang mereka terima untuk kepentingan pembiayaan lembaga. Aturan itu merujuk pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah 29/1980.

Namun berdasarkan keterangan Presiden ACT, Ibnu Khajar, ACT rata-rata menggunakan 13,7% dana sumbangan untuk kepentingan lembaga.

"Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal," kata Muhadjir.

Perkembangan terbaru terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan informasi nomor LI92/VII/Direktorat Tindak PidanaEksus.

Baca Juga: Bukan Anies atau Ganjar, Seandainya Pilpres Dilaksanakan Sekarang, Tokoh Ini Jadi Pemenang!

Sebagai bagian dari upaya penyelidikan, tim penyidik pun memanggil eks Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar pada Jumat (8/7/2022). Selain keduanya, tim penyidik juga memanggil jajaran pengurus ACT bagian keuangan dan manajer proyek.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: