Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos

Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe

Dugaan ACT Lakukan Pendanaan Terorisme

Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror saat ini tengah mendalami transaksi-transaksi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Diketahui, PPATK menduga ACT telah mengirimkan dana ke negera beresiko tinggi pendanaan terorisme.

Baca Juga: Wah Konon Aliran Dana Umat ACT Mengalir ke Parpol, Pelakunya? PKB: Tuh Yang Suka Menghina NU

"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Sebelumnyam, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut penyelewengan dana diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang. "Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022).

Kemudian, PPATK telah melaporkan dugaan tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Pendalaman dugaan ini sudah dilakukan sejak lama oleh PPATK, sehingga mereka juga telah memiliki hasil analisis yang bisa didalami lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Baca Juga: Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT

Ivan mengatakan meski ditemukan indikasi penyelewengan dana untuk aktivitas terlarang, namun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggarisbawahi semua itu masih memerlukan analisis lanjutan. Sehingga, hingga saat ini ACT belum dinyatakan sebagai daftar terduga terorisme atau organisasi terlarang (DTTOT).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: