Skandal ACT: Kisruh Penyelewengan Dana, Dugaan Pendanaan Terorisme hingga Izinnya Dicabut Kemensos
Dugaan ACT Lakukan Pendanaan Terorisme
Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror saat ini tengah mendalami transaksi-transaksi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Diketahui, PPATK menduga ACT telah mengirimkan dana ke negera beresiko tinggi pendanaan terorisme.
Baca Juga: Wah Konon Aliran Dana Umat ACT Mengalir ke Parpol, Pelakunya? PKB: Tuh Yang Suka Menghina NU
"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Sebelumnyam, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut penyelewengan dana diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang. "Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022).
Kemudian, PPATK telah melaporkan dugaan tersebut ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Pendalaman dugaan ini sudah dilakukan sejak lama oleh PPATK, sehingga mereka juga telah memiliki hasil analisis yang bisa didalami lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Baca Juga: Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT
Ivan mengatakan meski ditemukan indikasi penyelewengan dana untuk aktivitas terlarang, namun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggarisbawahi semua itu masih memerlukan analisis lanjutan. Sehingga, hingga saat ini ACT belum dinyatakan sebagai daftar terduga terorisme atau organisasi terlarang (DTTOT).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: