Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Bagi Petinggi ACT Jika Terbukti Gelapkan Dana Korban Lion Air, Polri: Pidana 20 Tahun atau Denda Rp10 M!

Hukuman Bagi Petinggi ACT Jika Terbukti Gelapkan Dana Korban Lion Air, Polri: Pidana 20 Tahun atau Denda Rp10 M! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini tengah terjerat kasus dugaan penyelewengan dana korban bencana kecelakaan pesawat jatuh Lion Air yang merupakan bantuan tanggung jawab dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi.

Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga ACT yang menyeret Ibnu Khajar dan Ahyudin. Dalam kasus itu, Ahyudin dan Ibnu diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Baca Juga: Usai Bungkam, Anies Mulai Buka Suara Soal Kasus ACT dan Ngaku Belum Mau Cabut Izinnya: Kami Menghormati...

Lalu, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: ACT Terendus Selewengkan Dana Ratusan Milyar Korban Lion Air untuk Bayar Gaji Pimpinan, Bareskrim Bongkar Hal Ini!

Ramadhan mengatakan dana pihak Boeing yang dikelola ACT itu sebanyak Rp138 miliar. Saat itu, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi, yaitu dana santunan tunai dan nontunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD144.500 atau setara dengan Rp2.066.350.000.

Ramadhan mengatakan dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan melalui lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Boeing.

Salah satu persyaratan tersebut adalah lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Pascakecalakaan itu, jelas dia, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing agar dana CSR tersebut dikelola oleh pihaknya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: