Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hukuman Bagi Petinggi ACT Jika Terbukti Gelapkan Dana Korban Lion Air, Polri: Pidana 20 Tahun atau Denda Rp10 M!

Hukuman Bagi Petinggi ACT Jika Terbukti Gelapkan Dana Korban Lion Air, Polri: Pidana 20 Tahun atau Denda Rp10 M! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Sebab, dana sosial atau CSR diperuntukan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban. Namun, setelah pihak Boeing menunjuk ACT untuk mengelola dana sosial/CSR tersebut, ahli waris tidak diberitahu lagi perihal realisasi jumlah dana yang diterima.

"Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Lagi Hangat Skandal Dana Umat, Video Pendiri ACT Viral: Saya Ustaz, Saya Hanya Mengambil Hak Saya!

Konon, Ahyudin menjabat sebagai ketua pengurus/presiden ACT sekaligus penanggung jawab terhadap penggunaan dana dan kegiatan yang dikelola lembaga itu. Adapun Ibnu Khajar berperan sebagai wakil ketua pengurus atau vice president ACT.

Saat ini, Ibnu Khajar menjabat sebagai Presiden ACT sekaligus penanggung jawab terhadap penggunaan dana sosial/CSR dan kegiatan lembaga itu.

"Diduga pihak ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Skandal Dana Umat ACT Melebar ke Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air, Politikus PSI: Tepat Dibubarkan

Ramadhan menyebut sebagian dana sosial/CSR tersebut diduga dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf di lembaga filantropi itu.

"Juga diduga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi yang saat itu diketuai oleh Ahyudin dan wakil ketua pengurus atau vice presiden Ibnu Khajar," pungkas Ramadhan. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: