Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semester I 2022, KBI Catat Registrasi Resi Gudang Tumbuh 22% (YoY)

Semester I 2022, KBI Catat Registrasi Resi Gudang Tumbuh 22% (YoY) Kredit Foto: KBI
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang merilis data resi gudang semester I 2022. Dalam rilis yang disampaikan kepada media, KBI mencatat sepanjang semester I tahun 2022, registrasi sebanyak 280 Resi Gudang dari 8 komoditas, meningkat 22% dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 dengan catatan registrasi sebanyak 230 registrasi dari 10 Komoditas.

Dari sisi volume barang, sepanjang semester I tahun 2022, terjadi peningkatan sebesar 17% dari 5.517.288 Kg di semester I tahun 2021 menjadi 6.434.826 Kg. Sementara dari sisi pembiayaan, terjadi peningkatan sebesar 297%, dari Rp87,2 Miliar di semester I 2021 menjadi Rp346,6 Miliar di semester II 2022.

Baca Juga: Kembangkan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi, KBI Gandeng MNC Bank

Di semester I tahun 2022, ekosistem resi gudang juga diwarnai dengan registrasi perdana Resi Gudang komoditas gula Kristal putih. Dalam catatan KBI, disebutkan sebanyak 50.000 kg Gula Kristal Putih senilai Rp575.000.000 dalam registrasi perdana ini.

"Pertumbuhan positif pemanfaatan resi gudang ini tentunya merupakan hasil dari upaya sosialisasi serta edukasi berkelanjutan yang kami jalankan bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. Upaya ini akan terus kami jalankan ke depan, mengingat pemanfaatan resi gudang di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Indonesia memiliki luas wilayah yang besar dengan kekeyaan ragam komoditas yang banyak. Namun demikian, pemahaman masyarakat terkait resi gudang ini masih terus perlu ditingkatkan," kata Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (11/7/2022).

Dalam ekosistem resi gudang, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, terdapat beberapa komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, gula kristal putih, teh, rumput laut, gambir, timah, kedelai, serta ayam karkas beku.  

Baca Juga: Menteri BUMN Dorong 80% Karyawan dari Milenial, Ini Fakta di Kliring Berjangka Indonesia

"Registrasi Perdana komoditas gula kristal putih dalam sistem resi gudang ini tentunya merupakan hal positif rantai pasok komoditas gula kristal putih. Pemerintah sendiri melalui Kementerian BUMN juga sudah mencanangkan program swasembada gula yang diproyeksikan akan dicapai pada tahun 2025," kata Fajar.

"Gula merupakan komoditas yang cukup penting dalam masyarakat, dan untuk itu harapan kami ke depan registrasi resi gudang untuk komoditas gula Kristal putih ini akan terus meningkat. Selain itu, masuknya gula Kristal putih dalam resi gudang, harapan kami dapat berperan menuju swasembada gula kristal putih, khususnya dalam hal ketersediaan pasokan serta stabilitas harga," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: