Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Partai Gelora Ditolak MK, Respons Fahri Hamzah Menggelegar: Yang Kami Sayangkan...

Gugatan Partai Gelora Ditolak MK, Respons Fahri Hamzah Menggelegar: Yang Kami Sayangkan... Kredit Foto: Instagram Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu. 

MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu berbunyi, "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional".

Pasal 347 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, "Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak."

Baca Juga: Eks "Pasukan" Jokowi Mulai Merapat ke Anies Baswedan, Analisis Rocky Gerung Tajam Singgung Oligarki: Persiapan Menuju Istana!

Menurut MK, Partai Gelora mempersoalkan frasa "serentak" dan memohon waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama, tetapi pada tahun yang sama.

Namun, MK berpandangan permohonan itu sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah. (ast/jpnn)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: