Percepat Vaksinasi Booster, Begini Isi Surat Edaran yang Dikeluarkan Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat pada Senin (11/7/2022). SE berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota itu terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19 mengingat meningkatnya kasus belakangan ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, SE Mendagri dibentuk guna mendukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional secara terkoordinasi dan persuasif.
Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Terapkan Aturan Vaksin Booster
"Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).
Dirinya menjelaskan, dalam SE Mendagri menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya. Kemudian, gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten dan kota pada wilayahnya.
Dalam hal ini terdapat tujuh poin yang harus menjadi perhatian para bupati dan walikota yaitu pertama, para gubernur melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, hingga media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Baca Juga: Realisasi Dinilai Masih Rendah, Booster akan Jadi Syarat Wajib Masuk Mal, Hotel, dan Tempat Publik
Di samping itu, para bupati dan wali kota diminta untuk mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran, kafe, pusat pembelanjaan dan perdagangan serta area publik lainnya.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas