Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Percepat Vaksinasi Booster, Begini Isi Surat Edaran yang Dikeluarkan Mendagri

Percepat Vaksinasi Booster, Begini Isi Surat Edaran yang Dikeluarkan Mendagri Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Kedua, bupati dan wali kota melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.

Ketiga, bupati dan wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Syarat Perjalanan, Operator Transportasi Diminta Siapkan ...

keempat, bupati dan wali kota dapat melakukan kampanye dan sosialiasi secara masif melalui media baik cetak, online, radio, dan televisi. Hal ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat yang memiliki pengaruh penting dalam pemberian vaksinasi booster bagi lapisan masyarakat.

Kelima, bupati dan wali kota dapat melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif dengan melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Tes PCR, Kalau Belum Vaksinasi Booster

Keenam, bupati dan wali kota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster. Ketujuh, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Adwil.

"Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media. Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," tegas Safrizal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: