Percepat Vaksinasi Booster, Begini Isi Surat Edaran yang Dikeluarkan Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat pada Senin (11/7/2022). SE berisi seruan kepada gubernur dan bupati/wali kota itu terkait usaha pencegahan dan penanggulangan Covid-19 mengingat meningkatnya kasus belakangan ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, SE Mendagri dibentuk guna mendukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster secara nasional secara terkoordinasi dan persuasif.
Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Siap Terapkan Aturan Vaksin Booster
"Vaksinasi booster juga digunakan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan mengikuti kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).
Dirinya menjelaskan, dalam SE Mendagri menugaskan para gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di wilayahnya. Kemudian, gubernur melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh kabupaten dan kota pada wilayahnya.
Dalam hal ini terdapat tujuh poin yang harus menjadi perhatian para bupati dan walikota yaitu pertama, para gubernur melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik cetak, radio, televisi, hingga media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi booster bagi semua lapisan masyarakat.
Baca Juga: Realisasi Dinilai Masih Rendah, Booster akan Jadi Syarat Wajib Masuk Mal, Hotel, dan Tempat Publik
Di samping itu, para bupati dan wali kota diminta untuk mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran, kafe, pusat pembelanjaan dan perdagangan serta area publik lainnya.
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 tahun.
Kedua, bupati dan wali kota melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya.
Ketiga, bupati dan wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca Juga: Vaksinasi Booster Syarat Perjalanan, Operator Transportasi Diminta Siapkan ...
keempat, bupati dan wali kota dapat melakukan kampanye dan sosialiasi secara masif melalui media baik cetak, online, radio, dan televisi. Hal ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta masyarakat yang memiliki pengaruh penting dalam pemberian vaksinasi booster bagi lapisan masyarakat.
Kelima, bupati dan wali kota dapat melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif dengan melakukan pengawasan rutin terhadap penerapan aplikasi tersebut, sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik. Upaya ini dilakukan dengan menekankan bahwa hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Tes PCR, Kalau Belum Vaksinasi Booster
Keenam, bupati dan wali kota mengintensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster. Ketujuh, bupati/wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Adwil.
"Upaya untuk memperluas cakupan vaksinasi dosis lanjutan (booster) ini tentunya membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk penguatan kembali kerja sama pentahelix dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media. Melalui terbitnya SE ini diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan capaian vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara konkret di lapangan," tegas Safrizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas