Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ujaran Kebencian, Tantangan Terbesar Negara Demokrasi

Ujaran Kebencian, Tantangan Terbesar Negara Demokrasi Kredit Foto: Unsplash/S O C I A L . C U T
Warta Ekonomi, Jakarta -

Semakin berkembangnya dunia digital, semakin terbukanya era informasi di sana kebebasan berpendapat semakin luas. Setiap orang bisa serta merta memberikan komentar atau apapun terkait ekspresi kita di dunia maya terkesan bebas, termasuk maraknya ujaran kebencian.

"Dengan kebebasan itu jangan sampai kita melanggar dalam tanda kutip melukai atau menyinggung perasaan dari lawan bicara kita. Karena di Indonesia ini paling banyak ujaran kebencian," kata Dosen IAI Dalwa Pasuruan dan Ketua Relawan TIK Surabaya, Muhajir S saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Kamis (14/7/2022), dalam keterangan tertulis yang diterima.

Terlebih dengan survei Microsoft beberapa tahun lalu yang sempat mengungkap netizen Indonesia paling tidak sopan se-Asia Tenggara. Salah satu indikator yang menetapkan hal tersebut terkait konten negatif seperti hoaks dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Kuasai Digital Skills untuk Bersaing di Era Teknologi

Ujaran kebencian sendiri diartikan sebagai tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti ras, warna kulit, etnis, gender, orientasi seksual, maupun kewarganegaraan.

"Ujaran kebencian yang paling banyak diumbar di masyarakat kita dari faktor agama. Apalagi kalau mendekati Pilkada, Pilpres, Pilgub," katanya lagi.

Selain itu, ras juga termasuk menjadi bahan ujaran kebencian dalam hal suku, warna kulit, rambut. Ketiga, mengenai gender juga masih banyak oknum yang memakainya untuk menyerang ujaran kebencian. Selain itu, masih banyak ujaran kebencian lainnya terkait identitas seperti pilihan politik dan partai yang sepele namun bisa memecah belah. 

Lebih jauh, dia mengatakan, kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi ciri negara demokratis dan menjadi hak setiap warga negara. Namun tentu saja jenis ujaran kebencian seperti penghinaan, penghasutan, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan hoaks bisa membuat seseorang atau kelompok terkena sanksi pidana. Apalagi terkait ujaran kebencian ada dalam pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Ini Kiat Bisnis Mudah Dikenal ala Digital Marketer

Merespons perkembangan Teknologi Informasi Komputer (TIK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi melakukan kolaborasi dan mencanangkan program Indonesia Makin Cakap Digital. Program ini didasarkan pada empat pilar utama literasi digital yakni Kemampuan Digital, Etika Digital, Budaya Digital, dan Keamanan Digital. Melalui program ini, 50 juta masyarakat ditargetkan akan mendapat literasi digital pada tahun 2024.

Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. 

Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Managing Enterpreneur dan Digital Marketer, Lim Sau Liang. Dosen IAI Dalwa Pasuruan dan Ketua Relawan TIK Surabaya, Muhajir S serta Fasilitator Seknas Gusdurian dan Dosen Unigara, Bakhru Thohir. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: