Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hak Hukum Keluarga

Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Insiden Berdarah di Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM: Hak Hukum Keluarga Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insiden berdarah saling tembak anggota Polri di rumah Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir. Terkini, Kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang diduga ditembak Bharada E resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan atas dugaan pembunuhan berencana.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengatakan hak keluarga untuk melakukan pelaporan.

"Soal aduan pengacara, itu hak hukum keluarga," kata Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dilansir dari Suara.com, Senin (18/7/2022).

Namun terkait pelaporan dengan dugaan pembunuhan berencana Taufan mengatakan, Komnas HAM dalam kasus ini melakukan penyelidikan berdasarkan fakta dan data. "Kami bergerak dari data, fakta dan informasi dari pihak mana pun," ujar dia.

Baca Juga: Komentari "Misteri Berdarah" di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Rocky Gerung Nggak Main-main Sampai Bawa-bawa Sherlock Holmes, Simak!

Namun demikian, Taufan mengatakan Komnas HAM siap menerima informasi tambahan dari pihak keluarga. "Jika ada data, informasi tambahan yang mau diberikan ke kami, akan kami jadikan bahan tambahan data kami," tutur Taufan.

Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan mereka telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: