Hari Terakhir Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kemenkominfo Bawa Kabar Terbaru
"Dari tanggal 21 besok kami sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kami sebenarnya membuat kemudahan dan kami harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kami membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," ujarnya.
Semuel juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kami cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang," tandasnya.
Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi pada laman pse.kominfo.go.id, Rabu(20/7/2022) pagi, platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo, menyusul Instagram dan Facebook sebelumnya.
Hingga saat ini sejumlah nama PSE besar terlihat belum ada dalam daftar Kemenkominfo, seperti Google.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Rosmayanti