Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Ferdy Sambo, Dua Anggota Ini Resmi Dinonaktifkan Polri dari Jabatannya Terkait Tewasnya Brigadir J

Setelah Ferdy Sambo, Dua Anggota Ini Resmi Dinonaktifkan Polri dari Jabatannya Terkait Tewasnya Brigadir J Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tewasnya Brigadir J masih terus jadi perhatian publik. Setelah Irjen Ferdy Sambo, Kini Polri secara resmi menonaktifkan sementara Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mulai hari ini Rabu, 20 Juli 2022.

"Pada malam hari ini, Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan kedua Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi," ucap Irjen Dedi di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

Dia menyebut tugas selanjutnya akan dilakukan secara tentatif sambil menunggu keputusan Irjen Pol Fadil Imran. 

"Jabatan sementaranya nanti akan administratif ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya," tegas Dedi. 

Adapun hal tersebut dilakukan guna membuat terang peristiwa penembakan yang membuat Brigadir J tewas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Baca Juga: Ya Ampun... Berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Fadil Imran Langgar Aturan? Pakar Hukum Tegas Singgung Nama Napoleon Bonaparte

Selain itu, Dedi mengatakan penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto juga guna memperlancar tim khusus dalam pengusutan kasus penembakan.

"Ini merupakan suatu komitmen Bapak Kapolri untuk terus bekerja secara profesional dengan proses pembuktian secara ilmiah," ungkapnya. 

Adapun rentang waktu penghentian sementara kedua pejabat polisi tersebut tidak disebutkan oleh Irjen Dedi. 

Jenderal bintang dua itu hanya menyebut hal tersebut dilakukan atas dasar keputusan Kapolri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J secara terang ke publik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: