Selain itu, katanya Mardani. dalam ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (1), dijelaskan bahwa asset Negara dapat dijual dengan mekanisme tertentu selain lelang, yang nilai penjulannya memperhitungkan faktor penyesuaian.
Namun dalam PP tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme lain dan faktor penyesuaian tersebut, sehingga menimbulkan makna yang multitafsir.
"Ketentuan kedua pasal tersebut, bisa juga ditafsirkan sama dengan memberikan cek kosong kepada Pemerintah dalam menjual asset BMN tanpa mekanisme dan tata cara perhitungan nilai yang jelas, sehingga Negara berpotensi dirugikan dengan jumlah yang fantastis tetapi dilindungi secara konstitusi. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah pada dasarnya tidak siap melaksanakan proyek IKN ini tapi terlalu memaksakan diri sehingga cenderung merugikan masyarakat kecil.” tutupnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: