Ada Kesenjangan Peraturan Data, Perkembangan Ekonomi Digital ASEAN Bisa Terhambat
Penelitian CIPS merekomendasikan ASEAN Digital Master Plan 2025 untuk menambahkan panduan terkait investasi pada infrastruktur digital untuk mengantisipasi adanya kebutuhan investasi untuk mengembangkan infrastruktur digital dan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di wilayah tersebut.
"Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko investasi yang dapat mengganggu aktivitas terkait penggunaan dan kontrol atas data digital di ASEAN. Selain itu, ASEAN juga perlu merumuskan kerangka peraturan dan dokumen panduan tentang investasi infrastruktur digital dan non digital," jelasnya.
Ia juga menuturkan ASEAN perlu menyepakati dan membuat peraturan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang tersedia dalam ASEAN Framework on Personal Data Protection dan ASEAN Framework on Digital Data Governance, yang mencakup juga best practices tentang perlindungan data, yang mencakup bagaimana data dikumpulkan, disimpan, dan digunakan.
"Misalnya mengadopsi peraturan perlindungan data yang berlaku bukan hanya bagi sektor swasta, namun juga bagi sektor publik, serta mendukung pembentukan otoritas perlindungan data atau data protection authority (DPA) yang independen," tuturnya.
Untuk dalam negri sendiri, Trissia merekomendasikan perhatian penuh pemerintah pada regulasi seperti RUU PDP.
“Salah satu yang perlu menjadi perhatian di dalam negeri adalah pengesahan RUU PDP yang diikuti dengan pengamanatan adanya badan pengawas data pribadi yang independen,” tegas Trissia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Rosmayanti