Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Stop Galon Oplosan, Warganet Tuntut Produsen Benahi Rantai Pasok

Stop Galon Oplosan, Warganet Tuntut Produsen Benahi Rantai Pasok Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus galon oplosan atau pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) galon merek ternama yang berhasil dicokok polisi di Cilegon, Banten, pada tengah Juli 2002 terus bergulir. Mulai beredar tuntutan agar produsen merek ternama yang galonnya dioplos, memperbaiki rantai pasok bisnisnya.

Diantaranya memperbaiki keamanan kemasan produk. Mereka mengingatkan jaminan perlindungan konsumen seperti yang diamanatkan dalam UU Perlindungan.

Tuntutan lain warganet juga meminta produksen memasang penanda distributor atau agen dengan lisensi resmi, agar mereka bisa secepatnya menghentikan praktik galon oplosan yang terus berulang setiap tahun di Indonesia. Kasus galon oplosan ini juga mendadak viral bukan hanya di plaform twitter, namun juga instagram, facebook dan tiktok. Banyak netizen berkomentar negatif, dari yang marah karena merasa tertipu, hingga merasa kebingungan karena sulitnya membedakan galon yang isinya asli dan mana yang isinya dioplos dengan air tidak higienis. 

Menunjuk salah satu pemberitaan, Filicia, pemilik akun @Liliand2011 berkomentar, “Nah lho! Bagaimana cara kita membedakan yang asli sama Galon Oplosan Kalau tutupnya diganti begitu? Ini sih harus super teliti!.” Keluhan serupa banyak diungkapkan netizen lain yang menyuarakan keresahan dan kebingungannya karena sulit membedakan produk oplosan dan produk asli.

Komentar ini  merujuk pada video yang dirilis polisi, di mana terlihat bagaimana para pelaku pengoplosan menukar tutup galon lama dengan tutup galon asli milik merek ternama. Suatu hal yang tentu saja mengejutkan, karena harus ada penjelasan bagaimana tutup galon asli merek ternama bisa diperoleh dan diperjualbelikan dengan mudah di pasar. 

Untuk menghentikan berlanjutnya praktik galon oplosan merek ternama ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahkan tegas meminta agar produsen AMDK galon isi ulang menetapkan agen resmi, tujuannya supaya  masyarakat terlindungi dan  terhindar dari membeli AMDK galon isi ulang oplosan.“Agen resmi memang sudah sepatutnya ada, sehingga mutu dan kualitas barang terjamin. Hal ini sesuai Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa,” kata anggota BPKN Slamet Riyadi  dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).

Selain mendesak agar segera dilakukan penetapan agen resmi, BPKN juga mendorong produsen AMDK galon isi ulang yang mereknya paling banyak dioplos, supaya secepatnya membenahi tata kelola bisnisnya. Slamet mengatakan, pembenahan terutama harus dilakukan pada sisi hilir agar praktik pemalsuan tidak terus berulang.

“Titik lemah ada di hilir, karena seringkali penjual atau warung tergiur tawaran galon isi ulang yang harganya lebih murah daripada harga yang normal,” kata Slamet. 

BPKN juga menyarankan agar produsen menerapkan pelabelan  kemasan galon isi ulang, sebagai cara jitu menangkal praktik galon oplosan, misalnya dengan label sekaligus segel sekali buka.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: