Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Aspirasi Buruh untuk Banding Terkait UMP, Alasan Mas Anies Baswedan Luar Biasa: Kami Ingin...

Wujudkan Aspirasi Buruh untuk Banding Terkait UMP, Alasan Mas Anies Baswedan Luar Biasa: Kami Ingin... Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) berbuntut panjang. 

Sejak penurunan tersebut dikabulkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak buruh untuk melakukan banding, kini Banding tersebut dilakukan oleh Anies.

Mengenai ini Anies Baswedan menjelaskan bahwa alasan banding ke PTTUN itu adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. 

“Kami ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang bukan karena takut tetapi tenang karena semua merasakan keadilan," ujar Anies Baswedan di Jakarta, Senin (1/8).

Baca Juga: Lagi! Kader PSI Nyatakan Dukung Anies Baswedan, Analisis Rocky Gerung Tajam: Di dalam Dia Mulai Gerah!

Oleh karena itu, dia berharap kepada para petinggi hukum untuk mempertimbangkan kembali upaya banding yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, karena kenaikan UMP 5,1 persen hanya untuk menumbuhkan perekonomian Jakarta setelah terpuruk dihantam pandemi Covid-19.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor itu, supaya Jakart perekonomiannya tumbuh berkualitas, yang artinya ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara,” papar Anies. 

Dia menambahkan apabila pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, artinya pertumbuhannya tak berkualitas. 

Oleh karena itu, lanjut Anies, saat ini pihaknya akan menunggu dan terus menghormati apa yang menjadi putusan dari PPTUN nanti. 

Sebab, pihaknya sudah berupaya untuk menumbuhkan keseimbangan baik bagi buruh maupun pengusaha.

"Kita harus hormati proses hukum, kami sudah mengajukan banding dan nanti tunggu keputusannya di PTTUN,” ungkapnya. 

Orang nomor satu di Pemprov DKI Jakarta itu pun tidak mau berandai-andai apa yang akan diputusan oleh PTTUN nanti. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: