Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Aspirasi Buruh untuk Banding Terkait UMP, Alasan Mas Anies Baswedan Luar Biasa: Kami Ingin...

Wujudkan Aspirasi Buruh untuk Banding Terkait UMP, Alasan Mas Anies Baswedan Luar Biasa: Kami Ingin... Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta

“Jadi, setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kami tidak mau berandai-andai, tetapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah.

Baca Juga: Pengakuan Bharada E Bikin Geger Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Singgung Klaim Tembak Menembak: Itu Alibi yang Baru Dibangun…

Yayan pada Rabu (27/7) mengatakan sebelum memutuskan banding, pihaknya sudah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan karena masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dihukum untuk menurunkan UMP 2022 DKI dari Rp 4.641.854 juta menjadi Rp 4.573.845 juta.

Hukuman itu, atas dasar revisi yang dilakukan Anies dalam menaikkan UMP 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu 18 Desember 2021.

PTUN juga menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta untuk mencabut kepgub tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: