Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Platform Jangan Injak-injak Kedaulatan RI, Segera Daftar PSE!

Platform Jangan Injak-injak Kedaulatan RI, Segera Daftar PSE! Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan memperingatkan berbagai platform yang ada di tanah air agar jangan main-main dengan kebijakan Indonesia. Pasalnya, para platform ini tengah memiliki data warga Indonesia yang mutlak harus dilindungi.

Seperti diketahui, Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Indonesia semakin gencar menertibkan platform-platform "nakal" untuk segera mendaftarkan ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE). Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon turut diultimatum agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan Indonesia. Tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang bulu. 

Baca Juga: Setelah Sempat Diblokir dan Dibuka Kembali, PayPal Sudah dalam Proses Pendaftaran PSE

"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," kata Farhan dalam keterangan resminya, Rabu (3/7/2022).

Berdasarkan kondisi tersebut, Farhan memastikan Indonesia tak segan-segan bakal menutup platform yang tidak ingin mendaftar bahkan tak menganggap imbauan dari Kemenkominfo. 

"Ketidakpatuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia," tegasnya.

Baca Juga: Update PSE Lingkup Privat Per 1 Agustus 2022, Kominfo Minta Bantuan ke Kedutaan AS

Platform juga harus mematuhi ketika Kemenkominfo memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga surat peringatan yang diberikan sebelum menjatuhkan sanksi. Bahkan, dinilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius.

"Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," ungkapnya.

"Artinya para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia," sambungnya.

Politisi NasDem ini menilai, walaupun tindakan ini memicu polemik masyarakat namun harus dilakukan untuk kedaulatan hukum Negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing.

Baca Juga: Kemenkominfo Akhirnya Blokir 15 Game Judi Online, Salah Satunya Domino Qiu Qiu!

"Yang rata-rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak berbagai platform asing itu agar segera mematuhi ketentuan PSE yang sebetulnya memberikan kemudahan sebagai bentuk tanggungjawab kepada pengguna dari Indonesia yang berjumlah jutaan.

"Jadi apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik tidak patuh, artinya mereka menginjak-injak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," tegasnya. 

Baca Juga: Risiko Pemblokiran Kominfo, Kemenkeu: Pemungutan PPN Bisa Terhambat

Seperti diwartakan sebelumnya, Kemenkominfo menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini, Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.

Pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: