'Murni Satu Lawan Satu', Pengacara Bharada E Bingung Soal Jerat Pasal Kasus Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E telah menembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan dalam konteks membela diri.
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga tak terima akan hal tersebut dan mengatakan pernyataan tersebut merupakan versi penyidik.
Baca Juga: Gak Jago Nembak, Tugas Bharada E di Bawah Irjen Ferdy Sambo Terungkap!
"(Bukan pembelaan diri, red) kalau dalam konteks penyidikan memang itu versi dari penyidik," kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Namun, klaim dia, berdasar penjelasan Bharada E bahwa insiden berdarah itu bermula dari aksi Brigadir J yang melakukan penembakan terlebih dahulu.
"Cuma dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear, bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban," kata Andreas.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya menyakini penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J, dalam rangka pembelaan diri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Beberkan Pengakuan Mengejutkan!
"Tadi masih meyakini bahwa ini adalah sebuah pembelaan diri, tetapi itu (bukan pembelaan diri, red) penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," tutur Andreas.
Di sisi lain, Andreas merasa bingung dengan penerapan Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP terhadap Bharada E.
Sebab, kata dia, pengakuan Bharada E bahwa penembakan itu dilakukan seorang diri.
Baca Juga: Datang Pakai Seragam Dinas, Irjen Ferdy Sambo Tetap Diperlakukan Seperti Bharada E, Semua Sama!
"(Pasal 55 dan 56) itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami. Karena kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," kata Andreas.
Menurut Andreas, Pasal 55 KUHP tentang penyertaann itu artinya melakukan kejahatan secara bersama orang lain.
"Jadi, kalau misalnya bicara Pasal 55 KUHP berarti itu penyertaan. Ada orang lain yang melakukan bersama-sama dengan dia (Bharara E, red) dan memiliki niat yang sama," tutur Andreas Silitonga.
Sementara itu, perihal Pasal 56 KUHP, lanjut dia, artinya ada pihak lain yang memberikan sarana dalam insiden baku tembak tersebut.
Baca Juga: Ubah Istilah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Anies Baswedan Miskin Gagasan
"Kalau Pasal 56 KUHP memberikan sarana, tetapi dia juga harus memiliki niat yang sama. Jadi, saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan satu lawan satu," ujar Andreas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar