Selain Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan setidaknya 176 lembaga filantropi yang diduga juga melakukan penyelewengan.
"Ada 176 entitas lainnya yang kami serahkan ke beliau (Mensos Risma) untuk diperdalam," Kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, kemarin. Modus penyimpangan dana yang dilakukan ratusan lembaga filantropi itu, lanjutnya sama seperti yang dilakukan ACT.Dana yang dihimpun dari publik tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
“Ada yang lari ke pengurus. Terus kemudian ada yang lari ke entitas hukum yang dibentuk para pengurus itu. Jadi, kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos," kata Ivan.
Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Ivan tak hanya menyerahkan data-data 176 lembaga tersebut ke Kemensos, tapi juga kepada aparat penegak hukum.
Dia pun tak menutup kemungkinan bahwa jumlah temuan lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan akan bertambah. Karena itu, PPATK dan Kemensos akan membentuk tim khusus untuk mengusut penyelewengan dana oleh semua lembaga filantropi.
"Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) bisa dikelola dengan benar, secara prudensial, dan akuntabel," ujar Ivan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar