Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Mutasi 25 Personel, Laporan Istri Ferdy Sambo Dapat Evaluasi, Polri: Kami Mendapatkan...

Usai Mutasi 25 Personel, Laporan Istri Ferdy Sambo Dapat Evaluasi, Polri: Kami Mendapatkan... Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri), dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan istri Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan yang dilakukan Brigadir J akhirnya mendapatkan sorotan.

Kabreskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan tim khusus (timsus) bakal mengevaluasi penanganan laporan tersebut sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Ingat Soal Omongan Jokowi, Jenderal Listyo Gak Pandang Bulu Soal Kasus Brigadir J: Perintah Saya...

"Kami dari timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan LP limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Menurut Agus, Bareskrim Polri tengah mengusut laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga Brigadir Yosua dan Istri Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri mendapati 25 personel Polri yang tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP), seperti merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti terkait kasus Brigadir J.

Untuk itu, Bareskrim Polri melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

"Akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” kata mantan Kapolda Sumut itu.

Agus mengatakan hal ini dilakukan untuk melaksanakan perintah Kapolri dalam rangka membuat terang kasus ini.

Baca Juga: Ungkit Soal UU TPKS, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J: Kami Mohon...

“Sehingga siapa saja yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka," ujar Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: