Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Soal Kode Etik, Mahfud MD Sebut Malah Lebih Gampang Buat Ungkap Kasus Brigadir J, Kok Bisa?

Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Soal Kode Etik, Mahfud MD Sebut Malah Lebih Gampang Buat Ungkap Kasus Brigadir J, Kok Bisa? Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Sabtu (6/8/2022), Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian Brigadir J. Namun, bukan dijadikan tersangka pembunuhan, penangkapan ini diketahui soal adanya pelanggaran kode etik.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara. Ia mengaku sudah mendapat informasi soal dibawanya Ferdy Sambo oleh Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Lolos Jerat Pidana? Hanya Dikasih Sanksi Etik? Mahfud MD Beri Jaminan ini

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menanggapi pertanyaan publik soal kenapa Ferdy Sambo ditahan Provos. Orang-orang menilai penahanan di Provos seolah-olah mengindikasikan bahwa Ferdy hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Mahfud pun meluruskan bahwa menurut hukum, pelanggaran etik dan pidana bisa ditangani bersamaan tanpa harus saling menunggu. "Serta tidak bisa saling meniadakan," tegasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus Mako Brimob, Polri: Irsus Tetapkan Irjen FS Langgar Ketidakprofesionalan di TKP

Menurut Mahfud, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

Dia mencontohkan pada kasus eks Ketua MK Akil Mochtar yang ditahan atas sangkaan korupsi setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: