Siap Membongkar Skenario Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Menewaskan Brigadir J, Pengacara Beber Kondisi Bharada E, Ternyata...
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pada hari ini, Bharada E juga telah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Bharada E berjanji akan buka-bukaan terkait pristiwa sebenarnya.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," ujar kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Bayu Muhardianto