Usai Perintahkan Tembak Brigadir J, Kini Nasib Ferdy Sambo Berada Ditangan Bharada E
"Tidak usah ditanya, pak. Saya menulis sendiri," kata Agung mengutip ucapan Bharada E.
Agung menegaskan tulisan tangan Bharada E murni hasil pikiran dan persetujuannya. Sebab, tulisan itu nantinya akan dilengkapi dengan cap jempol dan materai.
Baca Juga: Sesuai Perintah Jokowi, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
"Karena sudah ada unsur pidananya, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," tutur dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Baca Juga: Niat Sampai Buat Skenario Demi Habisi Brigadir J, Jenderal Listyo Buka Suara Soal Motif Ferdy Sambo
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar