Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus terlibat dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Pihaknya masih terus mengkaji permohonan perlindungan dari Istri Ferdy Sambo.
Namun Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengunkapkan Istri Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut, ia hanya berkata dirinya malu.
Baca Juga: Gak Terima Disebut Diam Soal Kasus Ferdy Sambo, DPR Suruh Mahfud MD Belajar Lagi Undang-undang
"Yang terucap hanya itu. 'Malu, Mbak. Malu'." kata Edwin kepada wartawan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8).
"Malunya kenapa kami enggak tahu," imbuhnya.
Bu Putri mengatakan itu saat diperiksa tim asesmen psikologis LPSK di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa.
Edwin juga mengungkap kondisi mental Nyonya Sambo memprihatinkan.
"Ibu P suka menangis, murung, tidak bisa memberi keterangan. Ada hal lain yang spesifik diobservasi psikiater," tutur Edwin.
LPSK menilai psikologis Putri Candrawathi masih perlu perhatian.
Baca Juga: "Ngopi, Makan, Keluar", Tempat Ditahan Ferdy Sambo Jadi Sorotan Usai Terbukti Bunuh Brigadir J
"Butuh penanganan dokter, penguatan mental, dan pengobatan," kata Edwin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar