Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gotabaya Rajapaksa Diizinkan Tinggal di Thailand Hanya Selama...

Gotabaya Rajapaksa Diizinkan Tinggal di Thailand Hanya Selama... Kredit Foto: Reuters/Andy Buchanan
Warta Ekonomi, Bangkok -

Mantan Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa segera tinggal di Thailand tetapi hanya bersifat sementara. 

Direktur Jenderal Departemen Penerangan dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Thailand, Tanee Sangrat mengatakan bahwa pertimbangan untuk mengizinkan Gotabaya masuk didasarkan pada hubungan baik dan lama antara kedua negara.

Baca Juga: Thailand Dipilih Gotabaya Rajapaksa Jadi Tempat Tinggal Sementara, Apa Alasannya?

“Sebagai pemegang paspor diplomatik Sri Lanka, mantan presiden (Gotabaya) dapat masuk ke Thailand tanpa visa untuk jangka waktu 90 hari, sesuai dengan Perjanjian 2013 tentang Pembebasan Visa antara Thailand dan Sri Lanka," ujar dia dalam sebuah pernyataan, Rabu.

“Masa tinggalnya bersifat sementara dengan tujuan perjalanan selanjutnya. Tidak ada suaka politik yang dicari,” kata Sangrat, saat dimintai komentar terkait laporan kepindahan Gotabaya ke Thailand dari Singapura.

Namun, dia tidak mengungkapkan kapan Gotabaya akan memasuki kerajaan itu, tetapi media telah melaporkan bahwa dia diperkirakan akan tiba di Thailand pada Kamis (11/8/2022).

Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara kedua tempat berlindung sementara bagi Gotabaya.

Dia melarikan diri dari Sri Lanka menuju Singapura melalui Maladewa pada Juli lalu, di tengah protes massal atas krisis ekonomi terburuk negara itu dalam tujuh dekade.

Bulan lalu, Kementerian Luar Negeri Singapura mengeluarkan pernyataan yang mengonfirmasi bahwa Gotabaya telah diizinkan masuk ke Singapura dalam "kunjungan pribadi".

Juru bicara Kemlu Singapura mengatakan Gotabaya tidak pernah meminta suaka atau diberikan suaka. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: