Ratna Sarumpaet dan Habib Rizieq Nggak Harus Dihukum, Refly Harun: Satu-satunya Berita Bohong yang Harus Dihukum Adalah Ferdy Sambo!
"Ratna Sarumpaet dia mengalami peristiwa A lalu dia sampaikan peristIwa B nah itu jelas ada kebohongan publiknya. Tapi dalam kasus Ratna Sarumpaet tidak ada tindak pidana lainnya. Misalnya dia habis membunuh lalu membohongi publik, tapi dalam kasus Ferdy Sambo ada. Selain dia membohiongi publik ada tindak pidanannya. Dia berusaha membohongi publik buat apa? Memang betul untuk keuntungan dirinya yaitu agar dia terbebas dari jerat pidana,” jelas Refly.
Atas dasar itu menurut Refly, jika dilakukan perbandingan antara kasus-kasus yang dianggap berita bohong dengan Kasus Ferdy Sambo, maka jelas insiden Duren Tiga Berdarah jauh lebih berat kadar kebohongannya karena sampai menghiloangkan nyawa.
“Jadi kadar kebohongan publiknya ini jauh lebih jelas kalau mau digunakan pasal 14 ayat 1 UU 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto