Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Ferdy Sambo, Putri, dan Pengacara Nggak Minta Maaf, Ancaman Kuasa Hukum Brigadir J Sadis: Memfitnah Orang Mati!

Kalau Ferdy Sambo, Putri, dan Pengacara Nggak Minta Maaf, Ancaman Kuasa Hukum Brigadir J Sadis: Memfitnah Orang Mati! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak keluarga Brigadir J, korban pembunuhan berencana yang didalangi Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengancam akan melaporkan balik sejumlah pihak. Hal ini terkait adanya tuduhan palsu termasuk dari istri Sambo soal pelecehan seksual yang kekinian telah dicabut pihak kepolisian.

Rencana pelaporan itu diungkapkan oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Duh! Nggak Cuma Ferdy Sambo, Kuasa Hukumnya pun Bisa Terjerat Pidana Kata Pengamat, Kok Bisa?

Sebelum melaporkan kasus itu, Kamarudin mengaku sudah memberikan ultimatum kepada Ferdy Sambo, istrinya hingga pengacara agar melayangkan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Brigadir J atas tudingan kasus pelecehan tersebut.

"Bakal saya laporkan karena saya sudah ultimatum kemarin, yang kemarin 1x24 jam, kalau Putri Chandrawati dan Ferdy Sambo, penasihat hukumnya atau pengacaranya dan pejabat-pejabat dari lembaga lain tidak segera meminta maaf akan segera saya laporkan," kata Kamaruddin, kepada Suara.com, Senin (15/8/2022).

Menurut Kamaruddin, delik laporan yang bakal dilayangkan oleh Kamarudin cukup variatif mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan terhadap orang mati.

"Mereka diduga melanggar Pasal 317 kalau pidana, kemudian 318 kuhpidana, Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian pasal 221, 223 KUHpidana, kemudian Pasal 88 dan Pasal 321," jelas Kamarudin.

Baca Juga: Tuntutan Rp15 Triliun Eks Kuasa Hukum Bharada E Bikin Geger, Dahlan Iskan Tegas: Kelihatannya Seperti Jenaka, Tapi Deolipa Serius!

"Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati," imbuhnya.

Mabes Polri, sebelumnya menghentikan kasus pelaporan dugaan ancaman kekerasan dan pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang menjadikan Brigadir Nofriansyah Yoshua sebagai terlapor. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, tidak ditemukannya peristiwa dalam dua laporan tersebut.

"Berdasarkan gelar perkara tadi sore, terhadap kedua perkara ini, kita hentikan penyidikannya," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: