Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Brigadir J, Amien Rais Minta Jokowi Ganti Petinggi Polri: Yang Track Record-nya Tidak Main Mata dengan Oligarki

Soal Kasus Brigadir J, Amien Rais Minta Jokowi Ganti Petinggi Polri: Yang Track Record-nya Tidak Main Mata dengan Oligarki Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Selain itu, Amien turut mengusulkan kepada Jokowi untuk merombak pimpinan yang ada di tubuh Polri. Mengingat keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Nah kalau saya boleh usul Pak Jokowi tolong dibuat itu namanya 'turun mesin'. Jadi pimpinan Polri itu turun mesin ganti yang sama sekali baru, yang memang cukup punya integritas, yang track record-nya tidak main mata dengan oligarki, yang tidak menindas rakyat, yang tidak membesarkan konglomerat dan jadi alat dari oligarki. Itu tentu masih ada," tuturnya.

Baca Juga: Ungkit Benny Mamoto, Mahfud MD Blak-blakan Sebut Kasus Brigadir J "Terlalu Banyak Kebohongan"

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 4 tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.

Adapun peran tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, yaitu Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Bela Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Geram Akan LPSK

Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir dari berbagai sumber.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: