Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Dipecat?!

Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Belum Dipecat?! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Brigadir J, namun rupanya dirinya belum dipecat dari kepolisian.

Oleh sebab itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) demi mengatur hal tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Jenderal Listyo Hampir Dibuat Bela Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” begitu kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada Republika.co.id, Kamis (18/8/2022).

Poengky menerangkan, Kompolnas, akan memastikan diri hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo, untuk memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP), memecat Irjen Sambo.

Poengky mengatakan, Kompolnas, mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

Baca Juga: "Seperti Tak Ada Ujung", Polemik Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo Sengaja Dibuat Berjilid-jilid?!

“Kami dari Kompolnas, akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” terang Poengky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: