Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan Bulan Depan

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan Bulan Depan Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid mengonfirmasi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan pada September mendatang.

"Ya nanti insya Allah masa sidang ini selesai, masa sidang punya waktu sampai September, Agustus September ini selesai diundangkan," jelas Meutya saat ditemui wartawan, di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Tengah Gaya Hidup Serba Digital

RUU PDP menjadi salah satu rancangan UU yang krusial di tengah transformasi digital. Hal ini karena menyangkut masalah data dan privasi masyarakat.

Berkaca dari kasus pencurian hingga kebocoran data di berbagai layanan, maka kehadiran RUU PDP semakin dibutuhkan. Regulasi yang kuat dan mengikat akan menjaga ruang digital di Indonesia. Terbaru terkait kebocoran 17 juta data PLN, Meutya mendorong pemerintah untuk bisa menindak dan melakukan langkah antisipatif termasuk melakukan evaluasi.

"Saya rasa sambil menunggu UU dalam satu bulan silakan penegak hukum pemerintah melakukan langkah antisipatif," jelas Meutya.

Baca Juga: Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi

"Silahkan dievaluasi di PLN saya belum dapat informasi lengkapnya. Saya belum tahun persisnya. Diperiksa data potection officer apakah kelalaian PLN atau serangan khusus, saya belum tahu," tambahnya.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga mengharapkan agar RUU PDP bisa selesai diundangkan pada 2022.

"Mudah-mudahhan di masa sidang ini tersedia cukup waktu bagi panitia kerja DPR RI sehingga bisa dilanjutkan pertemuan rapat-rapatnya dan RUU PDP bisa segera diundangkan," kata Johnny.

Johnny menambahkan dalam penangan indikasi kebocoran data pelanggan, meminta PT PLN (Persero) membuat laporan dengan mengisi Incident Response Form.

Baca Juga: 17 Juta Data Pelanggan PLN Diduga Bocor, Kominfo Langsung Turun Tangan!

"Kominfo sendiri sudah menyampaikan dan mengirim formulir insiden, incident response form itu sudah dikirim, kita menunggu laporannya apa untuk nanti kita akan dalami dan lakukan audit apa saja yang terjadi di sana," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate di Jakarta, melansir Antara, Jumat (19/8/2022).  

Menurut Johnny, potensi kebocoran data di PLN mungkin saja terjadi dan memang tengah didalami namun ia memastikan data diduga bocor itu bukan merupakan data eksisting atau yang tengah berlaku saat ini.

Baca Juga: Bertransformasi Menjadi Kota Industri, Tangerang Didatangi 60 Ribu Urban Per Tahun

Kementerian Kominfo pun tidak hanya berkoordinasi dengan PLN namun juga dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk menanggulangi masalah kebocoran ini.

"Sampai saat ini kepada saya disampaikan bisa-bisa saja itu terjadi kebocoran data di PLN, namun kebocoran datanya tidak terkait dengan data eksisting di PLN mungkin saja itu data lama. Tapi data is data, harus dijaga berarti ada tata kelola data yang harus diperbaiki," tegas Johnny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: