Iuran yang dimaksud adalah Iuran Tabungan Hari Tua sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari penghasilan peserta setiap bulan.
Baca Juga: Kejam! Jasad Brigadir J Bersimbah Darah di Kakinya, Ferdy Sambo Serahkan Pistol ke Tangan Bharada E
Sedangkan P adalah penghasilan terakhir Peserta yang terdiri dari komponen Gaji Pokok ditambah Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak sebulan sebelum pensiun bagi peserta yang pensiun atau sebulan pada saat berhenti atau meninggal dunia bagi peserta yang berhenti atau meninggal dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: