Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Cuman Bisa Dapat Santunan Ini

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Cuman Bisa Dapat Santunan Ini Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Iuran yang dimaksud adalah Iuran Tabungan Hari Tua sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari penghasilan peserta setiap bulan.

Baca Juga: Kejam! Jasad Brigadir J Bersimbah Darah di Kakinya, Ferdy Sambo Serahkan Pistol ke Tangan Bharada E

Sedangkan P adalah penghasilan terakhir Peserta yang terdiri dari komponen Gaji Pokok ditambah Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak sebulan sebelum pensiun bagi peserta yang pensiun atau sebulan pada saat berhenti atau meninggal dunia bagi peserta yang berhenti atau meninggal dunia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: