Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Cuman Bisa Dapat Santunan Ini

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Cuman Bisa Dapat Santunan Ini Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Hal tersebut tidak terlepas dari tujuan utama Undang-undang Pokok Kepegawaian untuk menyusun dan memelihara aparatur negra yang berdaya-guna sebagai alat revolusi nasional dan organisasi harus terisi dengan korps pegawai negeri yang memenuhi syarat-syarat kepegawaian salah satunya kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila.

Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo akan Jadi Warga Sipil Biasa, Disarankan Lakukan Penebusan Dosa

Sementara bagi pegawai negeri yang memasuki usia pensiun atau dengan kata lain diberhentikan dengan hormat, besarnya uang pensiun adalah 2,5% dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun.

Sedangkan dalam peraturan kepolisian Negara RI Nomor 1 tahun 2019 tepatnya di pasal 51, dijelaskan jika personel dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hanya berhak mendapat santunan Asabri dan pengembalian dana pensiun.

Besar santunan adalah FII x P. FII adalah akumulasi nilai akhir iuran Peserta beserta pengembangannya selama masa iuran yang dinyatakan sebagai indeks dari penghasilan terakhir (P) pada saat peserta pensiun/ berhenti/ meninggal dunia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: