Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri. Terkait itu, berapakah tunjangan seorang petinggi Polri jika ia dipecat?
Ini masih menjadi pertanyaan masyarakat. Apalagi jika kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi termasuk tindak kriminal berat.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-Duda Pegawai, tercatat ketentuan khusus jika seorang pegawai negeri, termasuk yang berasal dari institusi Polri diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Menunggu "Nyanyian Merdu" Istri Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati?
Dalam sub-bab Penjelasan undang-undang tersebut, disebutkan bahwa untuk mendapatkan hak atas jaminan hari tua, seorang PNS harus memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat diberhentikan dengan hormat.
Jika PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, yang bersangkutan tidak berhak atas dana pensiun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: