Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi Lindungi Kelompok Rentan

Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi Lindungi Kelompok Rentan SPBU Pertamina | Kredit Foto: Pertamina

Said mendorong pemerintah membatasi akses terhadap Pertalite. Opsinya bisa dengan menyalurkan langsung kepada penerima subsidi yang datanya diintegrasikan dengan data keluarga miskin, atau membatasi penyaluran berdasarkan jenis kendaraan.

Ketua Komisi Energi DPR, Sugeng Suparwoto, turut menyetujui usulan kenaikan harga Pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter. Menurut politikus Partai Nasdem tersebut, kenaikan harga Pertalite sebesar itu pun belum menghapus  subsidi karena masih jauh dari harga keekonomian yang sebesar Rp 17 ribu per liter.

Perlunya pemerintah segera menaikkan harga BBM bersubsidi disuarakan pula oleh Menteri Keuangan 2013-2014 Chatib Basri dan Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Chatib menyebutkan, subsidi terhadap komoditas, seperti BBM dan LPG, kerap tidak tepat sasaran. Kondisi itu dapat memperburuk ketimpangan ekonomi lantaran membuka celah bagi masyarakat menengah dan atas menikmati subsidi.

"Subsidi dalam bentuk komoditas tidak tepat target, bahkan memperburuk ketimpangan, yang miskin dapat sedikit, yang kaya dapat banyak," ujar Chatib.

Dia menyarankan agar pemerintah memperbanyak subsidi yang menyasar masyarakat tertentu, seperti pada subsidi listrik dan bantuan langsung tunai (BLT).

Adapun Susi meminta Presiden Joko Widodo menghentikan program subsidi BBM dan mengalihkannya untuk program bantuan sosial. Ia berpendapat, kebijakan subsidi tidak sehat untuk masyarakat. Sebab balam praktiknya, banyak penyelewengan subsidi, di antaranya berupa penyaluran yang tidak tepat sasaran karena dinikmati masyarakat mampu.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam beleid baru nantinya diatur kategori kendaraan yang bisa mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Mamit menyarankan agar BBM bersubsidi hanya dapat dikonsumsi kendaraan roda dua, kendaraan pelat kuning, serta kendaraan UMKM, pertanian, perikanan, dan sektor produktif lain yang mendapat surat rekomendasi dari pemerintah. "Pemerintah juga perlu segera mereformasi subsidi dari berbasis barang menjadi berbasis orang," ujarnya.

Dia menyebut kenaikan harga Pertalite dan Solar pasti akan memukul daya beli masyarakat. Selain berdampak langsung kepada konsumen BBM, ia memperkirakan harga barang dan jasa akan terkerek naik akibat kebijakan tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah harus menyiapkan stimulus tambahan bagi masyarakat yang terkena dampak.

"Misalnya, dengan memberikan BLT atau kebijakan lain bagi masyarakat rentan. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi Covid-19," ucap Mamit. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: