Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selain Punya 4 Anak, Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Ajukan Penyakitnya agar Dapat Keringanan Hukuman

Selain Punya 4 Anak, Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Ajukan Penyakitnya agar Dapat Keringanan Hukuman Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Di saat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya. Marcos dan lima terdakwa lainnya menunggu vonis hakim yang akan dijatuhkan pada Kamis (1/9) mendatang.

Baca Juga: Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Minta Keringanan Hukuman: Marcos Punya Empat Anak Masih Sekolah, SD-SMA

Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

Tuntutan hukuman itu sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP setelah sebelumnya jaksa menghadirkan beberapa saksi dan bukti.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: