Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahmad Sahroni Sebut Ferdy Sambo Jadi Arogan Sejak Bintang Satu: Kadang Orang Lupa Diri!

Ahmad Sahroni Sebut Ferdy Sambo Jadi Arogan Sejak Bintang Satu: Kadang Orang Lupa Diri! Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Politisi Nasdem itu menjelaskan jika memegang kekuasaan dan jabatan tinggi, kawannya itu menjadi lupa diri.

"Kadang orang lupa diri. Nah inilah kejadian tentang lupa diri dan khilaf, kasian gitu," tuturnya.

Baca Juga: UU RCEP dan IK–CEPA Disahkan DPR, Zulhas Optimis Ekspor Nasional Tahun Ini Akan Melejit

Sahroni pun akan berkominmen dan konsisten dalam menyikapi perkara kawannya itu secara profesional.

"Kita harus pisahkan pertemanan dan orang yang berperkara, agar tidak terjadi asas kepentingan," katanya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Mau Seret Jokowi Soal Rekonstruksi Ferdy Sambo, DPR Heran Sama Pengacara Brigadir J: Tahu Apa Sih?

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: