Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng Ing Eng! Masih Punya dan Simpan Uang Rupiah yang Ini? Kini Resmi Dicabut BI dan Tak Berlaku Lagi

Eng Ing Eng! Masih Punya dan Simpan Uang Rupiah yang Ini? Kini Resmi Dicabut BI dan Tak Berlaku Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah khusus peringatan 50 tahun kemerdekaan RI tahun emisis 1995 dari peredaran, yakni pecahan Rp300.000 dan Rp850.000. Pencabutan tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/15/PBI/2022. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan terhitung sejak 30 Agustus 2022, kedua mata uang rupiah khusus tersebut tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Masyarakat yang memiliki uang rupiah Rp300.000 dan Rp850.000 itu dapat melakukan penukaran uang di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2032, atau sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Bikin Ketar-Ketir, Begini Nasib Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini

"Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI," ungkap Erwin, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ia menambahkan, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan (ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. 

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: