Oleh karena itu, pro dan kontra terkait spin-off UUS kerap terjadi. Melansir berbagai sumber, beberapa bank menyatakan kesiapannya dengan harapan kebijakan spin-off dapat menjadi pilihan strategis alias bukan kewajiban.
Namun, ada juga yang menentang lantaran diyakini spin-off ini akan mempersulit pencapaian target pangsa pasar perbankan syariah sebesar 20% pada tahun 2024. Menurut data OJK, pangsa pasar syariah per akhir 2021 baru mencapai 6,7%. Dalam enam tahun terakhir, dilaporkan pertumbuhan perbankan syariah tanpa UUS hanya akan mencapai 13% (CAGR), namun dengan kontribusi UUS pertumbuhan rata-rata dipercepat menjadi 15%.
Meski demikian, spin-off UUS juga diyakini bisa memperluas inklusi keuangan Syariah, sehingga menjangkau semua lapisan masyarakat dan dapat menambah jumlah nasabah secara signifikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: