Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 Anggota Polisi Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya

7 Anggota Polisi Ini Jadi Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J, Ini Daftarnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi kembali menetapkan tujuh tersangka kasus upaya menghalang-halangi hukum dan penyidikan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.

Ini diluar dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang sebelumnya dirilis yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Uniknya, Ferdy Sambo juga masuk sebagai salah satunya. Jadi, kini Sambo menjadi tersangka dari dua perkara hukum berbeda namun masih dalam satu peristiwa. 

Baca Juga: Waduh... Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Buat Narasi untuk Kaburkan Fakta Kasus Brigadir J

Sementara para tersangka obstruction of justice lain adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rachman Arifin, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ajun Komisari Polisi (AKP) Irfan Widyanto.

1. Ferdy Sambo

Sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Lalu dinonaktifkan per 18 Juli 2022. Pada 4 Agustus 2022 resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. 

Pada 9 Agustus 2022, Jenderal Bintang Dua itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022) memutuskan memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri namun ia mengajukan banding hingga putusan belum final. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: